Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto secara resmi menetapkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 pada tanggal 28 Agustus 2025. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan sekaligus mencabut keberlakuan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. selaku akademisi sudah selayaknya kita respon cepat terhadap kebijakan ini agar kita selalu menjadi orang yang patuh pada regulasi dan menjadi pribadi akademisi dan lembaga yang berkualitas serta profesional dalam pengelolaan program studi khusus PGMI di Indonesia. Mari kita membaca Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sejenak.